derapjambi.com_sarolangun – Kuasa hukum M. Amin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sarolangun untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan barang bukti oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Sidang pertama praperadilan digelar untuk memeriksa sah atau tidaknya tindakan hukum penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik tersangka.
Melalui gugatan tersebut, kuasa hukum M. Amin mempertanyakan prosedur penyitaan, termasuk apakah barang bergerak maupun tidak bergerak yang disita benar-benar memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.
Lanjutnya Amin mengatakan, “yang mana dalam sidang pertama ini banyak yang tidak hadir dari pihak kepolisian mungkin semoga sidang sidang pra peradilan yang kedua mudah- mudan semuanya hadir yang akan di laksanakan Senin tanggal 2 Nopember 2026
Sidang praperadilan ini tidak mencari kesalahan orang lain namun sejatinya kami mengajukan untuk meneggakkan SOP penyitaan yang sah ujarnya
Harapan dari keluarga pihak tersangka agar APH dalam menjalankan dan menegakkan hukum se adil adilnya ujar dari istri tersangka dalam keterangannya ke media ini,,
Ia pun menambahkan dalam proses hukum ini banyak yang kurang tepat dalam penindakan hukum terhadap suami saya semoga proses hukum ini bisa berjalan dan bisa memberikan rasa adil kepada kamipungkasnya (gune)
