Legislator Koja Rio, Jika Belum Kantongi ijin Urus Dululah

Terkait Beroperasinya APM

derapjambi.com_koja  — Rencana operasional Andrew’s Party Mart (APM) di Kompleks Transmart Jambi mendapat sorotan setelah Komisi I DPRD Kota Jambi turun langsung mengecek lokasi pada Rabu (16/09).

Peninjauan dilakukan setelah sebelumnya digelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan perizinan tempat usaha yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengatakan pihaknya menerima surat dari sejumlah pihak yang mempertanyakan perizinan Andrew’s Party Mart.

Komisi I kemudian menggelar RDP dengan menghadirkan DPMPTSP, Disperindag, pihak kecamatan dan Satpol PP Kota Jambi.

“Dari RDP tadi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Hari ini kami juga turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah beroperasi atau belum,” ujar Rio.

Hasil pengecekan Komisi I DPRD Kota Jambi menemukan Andrew’s Party Mart belum beroperasi.

Menurut Rio, kondisi tersebut memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum tempat hiburan tersebut mulai beroperasi.

“Setelah kami tinjau, ternyata memang belum beroperasi, belum buka. Jadi masih ada kesempatan untuk mengurus perizinan,” katanya.

Rio menyebut salah satu perizinan yang masih menjadi perhatian adalah izin untuk operasional klub malam.

“Di antaranya adalah izin klub malam belum ada. Silakan diurus dulu,” ujar Rio.

Karena itu, Komisi I DPRD Kota Jambi meminta agar rencana operasional Andrew’s Party Mart ditunda terlebih dahulu sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.

Rio menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan investasi maupun kegiatan usaha selama pengelola memenuhi aturan dan mengantongi izin yang diperlukan (net_red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *