derapjambi.com_muarojambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026
Berkas penyesuaian anggaran daerah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, di Gedung DPRD Muaro Jambi pada Selasa (04/08).
Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, bersama unsur pimpinan dewan menerima secara resmi dokumen pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Bupati menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran ini menjadi langkah cepat dan responsif pemerintah daerah.
Kebijakan ini diambil guna menyikapi dinamika fiskal serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Pada Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, target pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp1,29 triliun menjadi Rp1,25 triliun.
Angka tersebut berkurang sebesar Rp41,82 miliar atau sekitar 3,23 persen. Di sisi lain, alokasi belanja daerah direncanakan naik dari Rp1,32 triliun menjadi Rp1,34 triliun.
Terdapat penambahan alokasi belanja sebesar Rp17,81 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit melonjak dari Rp35 miliar menjadi Rp94,64 miliar.
Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp59,64 miliar. Bambang Bayu Suseno menerangkan bahwa koreksi target pendapatan daerah dipengaruhi oleh penurunan dana transfer pusat.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini ditempuh melalui intensifikasi, ekstensifikasi, serta peningkatan tata kelola layanan publik
“Kondisi fiskal ini harus kita respons dengan kebijakan yang realistis, terukur, dan penuh kehati-hatian. Pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya anggaran, tetapi harus semakin fokus pada kualitas belanja serta hasil pembangunan yang nyata dirasakan oleh masyarakat,” tegas Bambang.
Bupati menegaskan bahwa kenaikan angka belanja bukan merupakan wujud pemborosan. Peningkatan tersebut berasal dari penataan SiLPA tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta bersifat earmarked.
“Rasionalisasi belanja bukanlah bentuk pengurangan komitmen Pemda terhadap pembangunan. Ini adalah langkah penataan agar anggaran tepat sasaran, lebih produktif, dan memberi nilai manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tambahnya.
Lonjakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp59,64 miliar yang bersumber dari SiLPA BPK RI dimanfaatkan untuk menjaga kestabilan struktur APBD.
Mengakhiri penyampaiannya, Bambang menekankan krusialnya sinergi antara Pemkab dan DPRD Muaro Jambi selaku mitra kerja strategis.
“Anggaran daerah tidak boleh hanya terserap secara administratif, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan dan penggerak pelayanan publik. Kami berharap pembahasan KUPA-PPAS Perubahan ini berjalan objektif, terbuka, dan dilandasi semangat kebersamaan demi mewujudkan Muaro Jambi yang semakin maju, tertata, berdaya, dan sejahtera,” pungkasnya.(net_red)












