DPRD Muaro Jambi Tekankan Pengawasan Transparansi Anggaran

Gelar Rapat Paripurna Laporan APBD 2025

derapjambi.com_muarojambi    – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi jalannya Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif guna menjamin bahwa setiap penyerapan anggaran daerah sepanjang tahun lalu telah dieksekusi secara terbuka, kredibel, serta patuh pada koridor hukum yang berlaku.

Musyawarah resmi yang bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan tersebut dikomandoi langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta. Dalam memimpin sidang, ia didampingi oleh dua Waka DPRD yakni Wiranto dan Jurjani, serta Sekretaris DPRD Edy Salam Mahir.

Hadir pula di barisan eksekutif, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, bersama Sekrda, jajaran unsur Forkopimda mulai dari perwakilan Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Pengadilan Negeri Sengeti, Perwira Penghubung Kodim Jambi, hingga para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran camat se-Kabupaten Muaro Jambi.

Ketika membuka jalannya persidangan, Ketua DPRD Aidi Hatta memaparkan bahwa pemaparan produk hukum mengenai pertanggungjawaban kas daerah ini merupakan instrumen krusial bagi dewan untuk membedah sekaligus menilai pemanfaatan dana publik.

“Melalui penyampaian Ranperda ini, pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, serta komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Aidi Hatta.

Dalam forum tersebut, pihak eksekutif membeberkan kalkulasi capaian pendapatan daerah, pos pengeluaran belanja, skema pembiayaan, hingga rangkuman potret keberhasilan program-program pembangunan fisik maupun non-fisik yang bergulir di tahun 2026 ini (untuk evaluasi kinerja 2025). Lembaran draf ini nantinya akan ditelaah lebih lanjut secara mendalam oleh komisi-komisi di DPRD sebelum mendapat persetujuan bersama untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sidang ini pun dipandang sebagai wadah krusial demi mempererat jalinan kemitraan antara lembaga kedewanan dan pembuat kebijakan di daerah agar dapat merancang formulasi pembangunan ke depan yang lebih hemat biaya namun berdampak masif bagi warga setempat. Pemaparan ini tidak sekadar menggugurkan kewajiban di atas kertas, melainkan menjadi cermin keseriusan aparatur sipil dalam mendistribusikan uang negara demi menstimulus sektor pendidikan, sarana kesehatan, perbaikan jalan, serta pemulihan ekonomi masyarakat jelata.

DPRD bersama jajaran eksekutif berharap proses pembahasan draf aturan ini mampu melahirkan kesepakatan yang berbobot, sehingga postur keuangan daerah di masa mendatang semakin efisien dan memberikan asas manfaat yang nyata bagi seluruh penduduk di Bumi Sailun Salimbai.(net_red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *