derapjambi.com_muarojambi – Polsek Sungai Gelam menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan Galian C di Wilayah hukum Polsek Sungai Gelam.
Informasi dihimpun, Polisi mengecek ke lokasi penambangan galian C Lokasi tersebut diduga milik saudara inisial S alias Coro yang terletak di lokasi Desa Kebon 9 Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Dari pihak Polsek sungai gelam sudah menghimbau kepada saudara S alias Coro untuk menghentikan kegiatan nya tersebut karena efek yang di timbulkan adalah kerusakan lingkungan disekitar.
Akan tetapi Saudara S Alias Coro mengatakan bahwa kegiatan ini sudah mendapatkan izin dari pihak DPRD Muaro Jambi dan aktifitas atau kegiatan tersebut di peruntukkan buat bangsal baru bata dan juga menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.
Kemudian pihak Polsek Sungai Gelam mengecek kebenaran dari apa yang di sampaikan saudara S alias Coro tersebut ternyata benar bahwa tanah tersebut di pergunakan untuk keperluan bangsal batu bata dan sebagai mata pencarian untuk warga yang sebagaian besar kerja di bangsal batu bata tersebut.
Lanjutnya pelaksanaan Giat ini dilaksanakan karena maraknya pemberitaan di media sosial dan media online terkait persoalan penambangan galian C yang ada di wilayah Kecamatan Sungai Gelam. Dan juga tudingan tidak adanya kepedulian pihak Polsek terhadap kegiatan tersebut.
“penyampaian imbauan ini kepada penambang Galian C agar jangan melakukan kegiatan penambangan. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala.”Pungkasnya.(subahan)






