derapjambi.com_koja – Problematika polemik sampah yang dewasa ini menyedot perhatian masyarakat luas membuat semua pihak tanpa terkecuali bersikap bijak dan cermat agar tidak semakin memperkeruh dan menghambat program pemerintah terkait tata kelola pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan sampah.
Pakta lapangan masih terdapat pelaku usaha dan korporasi yang menjalin kemitraan untuk mengatasi permasalahan sampah (sampah B3 tidak termasuk) mereka menggandeng “Pengusaha Sampah” yang tidak memiliki kompetensi dimana sesuai dengan Perda Kota Jambi no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
dimana Pasal 7 berbunyi pada ayat
1. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c dilaksanakan dengan cara
a. Sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT/RW
b. Sampah dari TPS/TPST ke TPA menjadi tanggungjawab Pemda
c. Sampah kawasan pemukiman, komersil, industri dan khusus dari sumber TPS/TPST dan atau TPA menjadi tanggungjawab pengelola kawasan
d. Sampah dari fasum, fasos dan fasilitas lainnya dari sumber dan atau TPS TPST ke TPA menjadi tanggungjawab pemda.
2. Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjaminnya terpisah nya sampah sesuai dengan jenis sampah.
3. Alat pengangkutan sampah harus harus memenuhi persyaratan keamanan, kesling, kenyamanan dan kebersihan.
Dalam keterangan nya di media narasumber yang minta identitas nya tidak dibuka menuturkan kawasan komersil dan pusat bisnis terkemuka dikota Jambi persoalan tata kelola sampah, mereka menggaet pihak pelaku sampah yang tidak memiliki kompetensi dimana sampah yang mereka produksi tidak melalui proses pemilahan dan pengolahan oleh pihak rekanan yang dikerjasamakan yang tentunya tidak taat akan peraturan yang berlaku sehingga jika terus dibiarkan debit sampah di TPA terus bertambah dan dalam waktu dekat bisa overload, bebernya.
Dalam sambungan via telpon Kabid persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Parmono ditanyakan seputar substansi narasi diatas tidak ada jawaban nada dering menandakan aktif namun tidak diangkat, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban atau respon dari yang bersangkutan.
Dalam keterangan nya singkat Ketua Perkumpulan Pelapak dan Pemulung Republik Indonesia (PPP-RI) Jambi Abdurrahman Shiddiq membeberkan di media sejatinya ia mendorong Pemerintah mendata “Enterpreneur Sampah” yang hanya melakukan pengangkutan sampah tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan.
Dalam sambungan via telpon Kabid persampahan Kota Jambi Parmono ditanyakan seputar substansi narasi diatas tidak ada jawaban nada dering menandakan aktif namun tidak diangka Lanjutnya memang dilihat dari salah satu aspek memang mereka (Enterpreneur Sampah) membantu pemerintah dalam memobilisasi sampah dari sumber ke TPA, namun mengangkangi peraturan pemerintah terkait persampahan yakni salah satu bunyi pasal nya “setiap individu wajib memilah mengolah sampahnya”, pungkasnya (net_red)








